Disebut Samakan Pendidikan dan Perizinan Usaha di UUCK, Mendikbud Beri Tanggapan

- 17 November 2020, 09:42 WIB
Pesan penting Mendikbud, Nadiem Makarim terkait BSU tenaga pendidik yang akan segera disalurkan.
Pesan penting Mendikbud, Nadiem Makarim terkait BSU tenaga pendidik yang akan segera disalurkan. /Youtube.com/DPR RI

PR TASIKMALAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan tanggapannya soal pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Nadiem menyebut bahwa pasal pendidikan di Undang-undang Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba pendidikan.

"Pasal 65 UU Ciptaker tidak mengubah prinsip nirlaba pada pendidikan," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Bantah Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Hanya Menang di Mata Media Berita Palsu

Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan, pasal 65 UU Ciptaker dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Mulianan Girsang mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan pasal tersebut dengan pihak terkait di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur pada UU existing dan PP yang ada. Misalnya dengan U Sisdiknas," jelas Chatarina.

Baca Juga: Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Termin II Tahap III, Begini Tanggapan Ida Fauziyah

Untuk bidang pendidikan tidak ada aturan turunan yang dibahas, Chatarina menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pendidikan tidak berubah.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti Pasal 65 UU Ciptaker yang menyamakan perizinan di bidang pendidikan dengan perizinan berusaha.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x