Kemendikbud Resmi Bagi-Bagi Kuota Gratis untuk Pelajar, Nadiem: Kalau Belum Terima, Segera Lapor

- 25 September 2020, 16:57 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim.*
Mendikbud, Nadiem Makarim.* /pikiran-rakyat

PR TASIKMALAYA - Jumat, 25 September 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi meluncurkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet untuk para pelajar dan tenaga pendidik.

Pelajar dan tenaga pendidik yang mendapatkan kuota internet, merupakan mereka yang berada di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Mahasiswa, dan Dosen.

Nadiem Makarim Selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan, bantuan kuota dibagi menjadi dua yaitu, kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri, Novel Baswedan Beri Tanggapan hingga Muncul Tagar #MasFebri

“Kuota umum yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh halaman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses halaman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum dalam web resmi kuota belajar Kemendikbud,” jelas Nadiem, dikutip dari situs RRI. 

Durasi bantuan pembagian kuota internet, berjalan selama 4 bulan yaitu dari bulan September hingga bulan Desember 2020.

Kemendikbud dalam hal ini telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun.

Nadiem mengingatkan semua pihak, khususnya penerima manfaat, jika belum menerima kuota internet, segera melapor ke pihak sekolah dan operator setempat.

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Perseteruan Louis Tomlinson dan Zayn Malik Temukan Titik Terang

“Kalau masih belum menerima bantuan kuota, tahap pertama yaitu melapor ke kepala sekolah dan operator. Karena mereka yang bertanggung jawab terhadap akurasi nomor hp. Sampaikan nomor yang didaftarkan dan pastikan nomor sudah terdaftar dan aktif,” ujarnya.

Nadiem memastikan bahwa evaluasi akan dilakukan, khususnya untuk memastikan bahwa kuota internet benar-benar harus diterima oleh para pendidik dan pelajar.

“Jadi jangan khawatir. Penyaluran kuota disalurkan bertahap, dan saat diberikan masa berlaku, terhitung sejak bantuan kuota diterima. Jadi, 30 hari setelah itu, masih bisa digunakan. Kuncinya, semua yang belum terima bantuan, lapor kepada kepala sekolah dan operator untuk memastikan nomor hp akurat. Karena kebanyakan isu kalau belum terima artinya input ada yang salah, atau nomor tidak aktif,” jelas Nadiem.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pernyataan Gatot Nurmantyo, Arief Poyuono Sebut PKI hanya Isu Basi

Kuota internet diberikan Kemendikbud, karena terdapat beberapa masalah semenjak diberlakukannya Sistem Pembelajaran secara daring.

Keterbatasan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik menjadi permasalahan selama pembelajaran dilakukan secara daring.

Diharapkan bantuan ini menjadi solusi untuk keberlangsungan optimalnya sistem pembelajaran secara daring.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x