- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti keluarga peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial dan panti asuhan
- Peserta didik dari korban musibah
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Cara Daftar PIP Kemendikbud
Biasanya, cara mendaftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Namun, jika tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan melakukan langkah-langkah yang diunggah di akun resmi Kemendikbud.
- Jika tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada pihak pendidikan.
- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa setempat. Kemudian, peserta bisa ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.