Ijazah SD atau SMP Kamu Hilang? Simak Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Penggantinya

- 21 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi - Simak berikut persyaratan yang perlu kamu ketahui untuk mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD dan SMP.
Ilustrasi - Simak berikut persyaratan yang perlu kamu ketahui untuk mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD dan SMP. /Pexels/RODNAE Productions

PR TASIKMALAYA – Ijazah merupakan suatu bukti berupa surat bahwa seseorang pernah bersekolah atau biasa disebut juga dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Kegunaan dari ijazah sendiri salah satunya sebagai bukti kualifikasi pribadi untuk melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Pendidikan di Indonesia pada zaman sekarang paling rendah yaitu setingkat Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun. Beberapa lowongan kerja di Indonesia bahkan memberikan kualifikasi bagi pelamarnya minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA), sehingga terkadang untuk SD tidak terlalu diprioritaskan dalam melamar pekerjaan.

Mengingat pentingnya kegunaan ijazah tersebut, sudah sepatutnya kita dapat menyimpan dan menjaganya dengan baik.

Namun, bagaimana jika ijazah kita hilang? Tenang kamu tidak perlu panik atau khawatir jika ijazah kamu hilang.

Baca Juga: Mengenal Jenis KUR BRI 2023 yang Dapat Digunakan untuk Pelaku UMKM hingga TKI

Pada artikel ini akan dibahas secara khusus mengenai persyaratan dan mekanisme penerbitan surat keterangan pengganti ijazah SD atau SMP, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @humas_bandung.

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah SD atau SMP mengacu pada dasar hukum Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut persyaratan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah SD atau SMP yang perlu kamu ketahui:

1. Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian (Asli).

Baca Juga: Tes IQ: Mengaku Hebat? Ets Kamu Belum Cukup Jeli Jika 3 Perbedaan Bocah Mengantuk Saja Tak Liat

2. Melampirkan fotokopi Ijazah yang hilang.

3. Melampirkan fotokopi KTP.

4. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4.

5. Menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak di atas materai.

Baca Juga: Don't Play Play kalau Gak Beneran Teliti dan Jeli Bosku, Bisa Temukan 1 Kata yang Berbeda di Tes IQ Ini?

6. Surat pernyataan dua orang saksi teman satu angkatan (format ada di Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014) disertakan dokumen pendukung seperti dokumen Ijazah teman satu angkatan (bagi sekolah yang telah tidak aktif).

Setelah kamu mengetahui persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengurus surat keterangan pengganti ijazah SD atau SMP. Berikut sistem, mekanisme, dan prosedurnya:

1. Pengajuan pemohon beserta kelengkapan persyaratan.

2. Validasi kesesuaian berkas persyaratan oleh petugas satu pintu.

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2023 Terbaru: Skema Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Modal KTP

3. Apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap maka selanjutnya dilakukan pengesahan dokumen dan pemohon mengambil dokumen yang telah dilegalisir di bagian pelayanan.

4. Namun, apabila berkas persyaratan tidak lengkap, maka diharapkan pemohon dapat segera melengkapi kembali berkas dokumen yang masih kurang.

Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan membuat surat keterangan pengganti ijazah dengan menggunakan kop surat, nomor surat, menempelkan pas foto, dan membubuhkan cap tiga (3) jari tangan kiri pemohon (format ada di Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014).

Selanjutnya, surat keterangan tersebut ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan serta dibubuhkan cap basah  di atas materai dan dibuat dua (2) rangkap.

Baca Juga: 22 Twibbon Selamat Hari Raya Nyepi 2023: Rahajeng Rahina Nyepi Caka 1945

Pemohon membawa dan menyerahkan dokumen persyaratan dan surat keterangan pengganti ijazah tersebut ke bagian pelayanan satu atap Dinas Pendidikan Kota Bandung. Petugas satu pintu menyerahkan berkas pemohon ke petugas bidang.

Kemudian, petugas bidang melakukan pengecekan keabsahan berkas, dan kepala bidang membubuhkan paraf pada surat keterangan tersebut.

Lalu, petugas bidang menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Tata Usaha (TU) pimpinan. Kepala Disdik Kota Bandung mengetahui dan membubuhkan tanda tangan serta cap basah pada dokumen surat keterangan tersebut.

Dinas Pendidikan melalui TU pimpinan mengagendakan untuk mengarsipkan salah satu surat keterangan tersebut dan pemohon dapat mengambil surat keterangan pengganti ijazah tersebut di bagian pelayanan.

Baca Juga: Jadi Park Yeon Jin Muda di drama The Glory, Shin Ye Eun Akui Sering Alami Mimpi Buruk

Untuk diketahui, jangka waktu pelayanan surat keterangan pengganti ijazah SD atau SMP yaitu 3 hari kerja.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x