Ijazah SD atau SMP Kamu Hilang? Simak Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Penggantinya

- 21 Maret 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi - Simak berikut persyaratan yang perlu kamu ketahui untuk mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD dan SMP.
Ilustrasi - Simak berikut persyaratan yang perlu kamu ketahui untuk mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD dan SMP. /Pexels/RODNAE Productions

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2023 Terbaru: Skema Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Modal KTP

3. Apabila berkas persyaratan dinyatakan lengkap maka selanjutnya dilakukan pengesahan dokumen dan pemohon mengambil dokumen yang telah dilegalisir di bagian pelayanan.

4. Namun, apabila berkas persyaratan tidak lengkap, maka diharapkan pemohon dapat segera melengkapi kembali berkas dokumen yang masih kurang.

Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan membuat surat keterangan pengganti ijazah dengan menggunakan kop surat, nomor surat, menempelkan pas foto, dan membubuhkan cap tiga (3) jari tangan kiri pemohon (format ada di Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014).

Selanjutnya, surat keterangan tersebut ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan serta dibubuhkan cap basah  di atas materai dan dibuat dua (2) rangkap.

Baca Juga: 22 Twibbon Selamat Hari Raya Nyepi 2023: Rahajeng Rahina Nyepi Caka 1945

Pemohon membawa dan menyerahkan dokumen persyaratan dan surat keterangan pengganti ijazah tersebut ke bagian pelayanan satu atap Dinas Pendidikan Kota Bandung. Petugas satu pintu menyerahkan berkas pemohon ke petugas bidang.

Kemudian, petugas bidang melakukan pengecekan keabsahan berkas, dan kepala bidang membubuhkan paraf pada surat keterangan tersebut.

Lalu, petugas bidang menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Tata Usaha (TU) pimpinan. Kepala Disdik Kota Bandung mengetahui dan membubuhkan tanda tangan serta cap basah pada dokumen surat keterangan tersebut.

Dinas Pendidikan melalui TU pimpinan mengagendakan untuk mengarsipkan salah satu surat keterangan tersebut dan pemohon dapat mengambil surat keterangan pengganti ijazah tersebut di bagian pelayanan.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x