Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta PKMB Berjalan Sesuai Kalender Akademik

- 9 Juni 2020, 20:15 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin.*
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin.* //KP/ ARIS MF

PR TASIKMALAYA - Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Kabupaten Tasikmalaya tetap berjalan sesuai kalender akademik yang telah direncanakan. Artinya pembelajaran tidak merubah jadwal.

Akan tetapi, karena masih dalam masa pandemi Covid-19 dan mulai berjalannya Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), maka prosesnya saja yang di rumah. Yakni dengan melakukan dua metode pembelajaran yakni secara daring (online) dan learning (off-line).

Baca Juga: Tak Layak Konsumsi, Tim Satgas Pangan Temukan Telur Ayam Infertil Dijual di Pasar Cikurubuk

Hal itu disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya ketika menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 9 Juni 2020.

"Yang kami soroti adalah, karena di Kabupaten Tasikmalaya harus memberlakukan inovasi kearifan lokal, terkait dengan penyelenggaran pendidikan formal dan informal yang berada di lembaga pendidikan pesantren," jelas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin.

Baca Juga: Survei Voxpopuli: 67,4 Persen Masyarakat Takut Kelaparan Dibanding Virus Corona

Untuk pendidikan formal yang besratus negeri, mulai dari SD, SMP, SMA maupun MI, MTs dan MA, bisa mengikuti sesuai surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Tasikmalaya.

Akan tetapi problemnya, ketika banyak santri di Pondok pesantren yang berasal dari luar Tasikmalaya yang selama ini tidak pulang dari pondok pesantren.

Bagaimana perlakuannya pembelajarannya. Atau pun sudah pulang tetapi  tidak bisa kembali lagi karena SOP PSBB covid-19. Hal ini harus segera dicarikan solusi dan payung hukumnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Informasi Zinc dan Air Tonik Dipercaya Jadi Obat Covid-19 karena Mengandung Kina

"Atau pun siswa yang berada di luar wilayah atau dalam wilayah yang kondisinya off-line tidak terjangkau oleh teknologi. Berarti hak-hanya harus tetap terlindungi," ujar dia.

Maka pihaknya mendorong, ada inovasi akademik atau kurikulum yang berkaita dengan hal tersebut.

Sehingga pemerintah harus ada kerjasama dua intansi ini (Dinas pendidikan serta Kemenag) baik vertikal maupun dinas, dikuatkan dengan revisi peraturan bupati terkait jalannya penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Badan Terasa Lemas, Puluhan Warga Bongas Tasikmalaya Terserang Gejala Chikungunya

Sehingga nanti penerimaah siswa baru ini tidak ada lagi kegambangan dan mis-persepsi baik bagi penyelenggaran, tenaga kependidikan, guru, orang tua murid dan siswa.

Untuk tahun ajaran baru, juga berlaku sesuai dengan kalender akademik. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam pertemuan ini dari Dinas Pendidikan Kebudayaan langsung dihadiri oleh Kepala Dinas dan para Kepala Bidangnya. Sementara dari Kantor Kementrian Agama dihadiri oleh kasi yang membidangi pendidikan.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x