Simak Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka 2022 Berdasarkan SKB 4 Menteri

- 27 Desember 2021, 13:23 WIB
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tahun 2022.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tahun 2022. /ANTARA/Fransisco Carolio

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tahun 2022.

Kebijakan PTM tersebut berdasarkan pada SKB 4 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Roset, dan Teknologi Nomor 05/KB/2021.

Selanjutnya PTM dibuat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Kebijakan PTM diberlakukan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diet Sehat: Olahan Mangga yang Tak Biasa, Salah Satu Bahannya Pakai Chia Seed

Berikut panduan terbaru PTM 2022 seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 27 Desember 2021.

Kondisi wilayah PPKM level 1-2 dengan kondisi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah divaksin Covid-19 dosis 2 mencapai diatas 80 persen, lansia sudah divaksin dosis dua diatas 50 persen, peserta didik hadir 100 persen, dan PTM dilakukan tiap hari.

Adapun durasi PTM yang dapat dilakukan di wilayah PPKM level 1-2 dengan kriteria tersebut maksimal 6 jam per hari.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Ikbal Tahu Identitas Elsa, Mengapa Ricky Bahagia?

Jika PTM yang divaksin dosis dua baru mencapai 50-80 persen, lansia vaksin dosis dua 40-50 persen, maka kapasitas peserta didik hadir 50 persen, PTM dilakukan setiap hari secara bergantian.

Adapun waktu maksimal PTM 6 jam perhari.

Namun jika PTK yang sudah divaksin dosis dua masih dibawah 50 peren, dan lansia yang divaksin dosis dua masih dibawah 40 persen, maka kapasitas peserta didik hadir 50 persen, dan PTM dilakukan setiap hari secara bergantian.

Baca Juga: Penyebab Lesti Kejora Melahirkan Anak secara Prematur, Ternyata Akibat Hal Ini

Selanjutya durasi maksimal PTM selama 4 jam per hari.

Bagi daerah yang PPKM level 3, serta PTK yang divaksin dosis dua sudah lebih dari sama dengan 40 persen, lansia yang sudah divaksin lebih dari atau sama dengan 10 persen, kapasitas peserta didik hadir 50 persen, sehingga PTM dilakukan setiap hari.

Lebih lanjut waktu maksimal PTM selama 4 jam per hari.

Berbeda apabila wilayah tersebut termasuk PPKM level 4, maka pembelajaran 100 persen dilakukan jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Apakah Milla Jovovich Ada Kemungkinan Kembali di Serial Resident Evil Selanjutnya?

Namun bagi daerah yang termasuk 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) PTM dilakukan setiap hari dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Adapun maksimal waktu PTM selama 6 jam per hari.

Catatan tambahan, PTM akan dihentikan dan beralih menjadi PJJ apabila selama 14 hari terjadi tiga hal berikut.

Baca Juga: Covid-19 Omicron Indonesia Capai 46 Kasus, Begini Imbauan Kemenkes

Pertama, terjadi klaster Covid-19 di satuan pendidikan.

Kedua, positivity rate terkonfirmasi Covid-19 lebih dari lima persen.

Ketiga, warga sekolah yang masuk dalam notifikasi hitam lebih dari lima persen.

Jika tidak terbukti adanya klaster dan positivity rate <5 persen, PTM hanya dihentikan selama lima hari.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah