Simak Syarat dan Kualifikasi Untuk Program Guru Penggerak Tahun 2021 Beserta Daerah Penempatannya

- 27 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi program Guru Penggerak
Ilustrasi program Guru Penggerak /Kemdikbud

Wilayah Jawa

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Karawang (Jabar), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Sleman (DIY), Kabupaten Sukabumi (Jabar), Kabupaten Klaten (Jateng).

Serta Kabupaten Jember (Jatim), Kabupaten Banyuwangi (Jatim), Kabupaten Subang (Jabar), Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kabupaten Kuningan (Jabar).

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kota Mataram (NTB), Kabupaten Jembrana (Bali), Kabupaten Manggarai (NTT), Kota Kupang (NTT), Kabupaten Ngada (NTT), Kabupaten Klungkung (Bali), Kabupaten Bangli (Bali), Kabupaten Nagekeo (NTT), dan Kabupaten Bima (NTB).

Baca Juga: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Pidana: Tidak Bisa Menjadi Dalih Bebaskan Rizieq Shihab

Wilayah Sulawesi

Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Sulsel), Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel), Kota Tomohon (Sulut), Kota Manado (Sulut).

Serta Kabupaten Poso (Sulteng), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulsel), Kabupaten Majene (Sulbar), Kabupaten Mamuju (Sulbar), dan Kabupaten Buol (Sulteng).

Wilayah Kalimantan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah