Simak Syarat dan Kualifikasi Untuk Program Guru Penggerak Tahun 2021 Beserta Daerah Penempatannya

- 27 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi program Guru Penggerak
Ilustrasi program Guru Penggerak /Kemdikbud

2. Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik;

3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua;

4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid;

5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Baca Juga: Dicap Pengkhianat dan Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Singgung Nama SBY: Karma akan Diterima

Selain melakukan program guru penggerak, Ditjen guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Kemendikbud juga merekrut untuk pengajar praktir atau pendamping program.

Perekrutan pengajar praktik atau pendamping program tersebut ditujukan untuk guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi, praktisi serta konsultan pendidikan.

Program ini terbuka untuk guru yang PNS maupun yang non-PNS dari pendidikan negeri maupun swasta.

Program yang dibuka pada tahun 2021 ini ditujukan untuk guru serta praktisi pendidikan yang berada di 56 kebupaten atau kota dengan jumlah 2.800 formasi yang disediakan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Kapan Ya?

Berikut adalah Syarat dan Kualifikasi untuk pendaftaran Program Guru Penggerak :

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah