Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.
Domisili yang dimaksud di sini didasarkan pada alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Selain itu, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Namun penetapan tersebut juga harus memperhatikan hal lain, seperti sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini memiliki kapasitas minimal 15% dari daya tampung sekolah.
Pada PPDB 2021, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Calon siswa dengan jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan maupun di luar wilayah zonasi sekolah.