PPDB Dianggap Salahi Aturan dan Jadikan Anak sebagai Korban, Komnas Anak: Ulang Saja Pelaksanaannya

- 9 Juli 2020, 09:13 WIB
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tengah menjadi perbincangan publik saat ini.

Namun Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan atau mengulang pelaksanaan PPDB.

Karena ia menganggap bahwa revisi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah PPDB ini.

Baca Juga: RUU HIP Bisa Jadi Keran Masuknya Ideologi Lain ke Tanah Air, Wakil Ketua MPR: Jokowi Harus Tegas

"Menurut kami, revisi itu tidaklah cukup," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Anak, Danang Sasongko kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Selasa 7 Juli 2020, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara. 

Ia mengatakan kesalahan dasar dari Pemprov DKI Jakarta yakni tidak dilaksanakannya aturan zonasi tentang jarak sebagai titik tempat tinggal terdekat anak dengan sekolah.

"Ini dilanggar dengan lebih mengutamakan usia dibanding jarak," kata Danang.

Menurut Danang, langkah Pemprov untuk merivisi keputusan Kepala Dinas Pendidikan soal PPDB itu saja tidak cukup.

Baca Juga: Saat Donald Trump Kecam Orang yang Rusak Monumen Sejarah AS, Patung Melania Trump Justru Terbakar

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x