Bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.
Selain itu, harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan kesediaan diproses secara hukum apabila nantinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Beri Bantuan pada Korban Banjir Subang, Wapres Ingatkan Dua Aturan yang Tak Boleh Dilanggar
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Calon siswa dengan jalur perpindahan tugas ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Jalur ini sendiri memiliki kapasitas maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Penempatannya juga akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Mengaku Bukan Buzzer, Karni Ilyas Cabut Blokir Twitternya
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.