Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan supaya perguruan tinggi dan dosen mendorong para untuk mengikuti program ini.
Selain itu, juga untuk meringankan konversi satuan kredit semester (SKS) sebagai hak mahasiswa untuk belajar di luar kampus atau prodinya sebagaimana kebijakan Kampus Merdeka.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis Kemendikbud, Program Kampus Mengajar ini selaras dengan 12 SKS dalam perkuliahan.
Dalam program ini, mahasiswa akan mengajar dalam durasi 6 jam per hari selama satu semester.
Mahasiswa yang turut serta pada program ini juga akan menerima tunjangan seperti uang saku dan bantuan biaya kuliah dari LPDP.
Karena itu, mahasiswa diharapkan untuk menjadi panutan bagi siswa-siswi SD dalam mengembangkan cita-cita dan pengetahuan mereka.
Dengan demikian, standar capaian pendidikan anak-anak tersebut dapat meningkat dari minimal jenjang pendidikan menangah menjadi jenjang perguruan tinggi.
Rionald Silaban, Direktur Utama LPDP, mengungkapkan bahwa dengan program ini, mahasiswa dapat mengembangkan skill kepemimpinan, kepekaan sosial, dan kematangan emosional.
Baca Juga: Simak! Kemnaker Berikan Tips Atasi Bad Mood dan Menjaga Suasana Hati Saat Bekerja