Simak Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Mematuhi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

- 5 Februari 2021, 17:30 WIB
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi. Polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

Apabila melakukan pelanggaran terhadap keputusan bersama maka akan diberlakukan sanksi.

Baca Juga: 593 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya Bagikan 200 Masker

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis Kemendikbud, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar keputusan bersama diantaranya:

a. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

b. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur

d. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Minta Jokowi Balas Surat AHY Soal Kudeta Demokrat, Rachland Nashidik: ini Lindungi Kehormatan Istana

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

Serta keputusan terakhir peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah