Kemendikbud Secara Resmi Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional.
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals

PR TASIKMALAYA - Terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menandatangani surat edaran Kemendikbud terkait peniadaan Ujian Nasional tersebut pada 1 Feberuari 2021.

Baca Juga: Akui Telah Terima Surat dari AHY, Mensesneg Pratikno Sebut Presiden Jokowi Tidak akan Beri Balasan

Surat Edaran tersebut kemudian ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran yang memutuskan meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan berkaitan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 dan perlu langkah resnposif dalam mengutamakan keselamatan baik peserta didik, pendidik dan tenaga pendidik.

Untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tidak lagi menjadi syarat.

Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan juga tidak menjadi syarat kelulusan dari seorang peserta didik.

Baca Juga: Manfaat Gerakan Yoga Child's Pose, Jaga Kesehatan Tubuh Hingga Lancarkan Pencernaan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemendikbud terdapat tiga syarat kelulusan bagi peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Syarat yang pertama adalah selesainya program pembelajaran di masa pancemi Covid-19 dengan bukti rapor setiap semester

Kedua, untuk menentukan kelulusan setiap peserta didik memiliki nilai yang baik dalam sikap atau perilaku.

Syarat yang ketiga adalah peserta didik harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Baca Juga: 5 Cara Atasi Writer's Block atau Kebuntuan Menulis

Untuk ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian dari satuan pendidikan atau ujian sekolah tersebut merupakan penentu dari kelulusan peserta didik.

Portofolio yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta didik yaitu berupa evaluasi dari nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diraih sebelumnya.

Penghargaa, hasil perlombaan dan sebagaimnya bisa menjadi salah satu portofolio peserta didik untuk menentukan kelulusan dalam ujian satuan pendidikan.

Baca Juga: Jawa Barat Inisiasi adanya Gebyar Vaksinasi Covid-19 . Wagub : Jadi Role Model Pelaksaan Vaksin di Indonesia

Ketentuan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk ujian sekolah yang juga berfungsi sebagai ujian untuk kenaikan kelas.

Ujian akhir semester dapat diselenggarakan oleh seklolah yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Untuk menentukan ujian akhir semester, pihak sekolah tidak perlu untuk mengukur ketuntasan dengan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Terkait dengan surat edaran tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Keputusan tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah