PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup 911 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagian perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena adanya karyawan yang terinfeksi Covid-19.
Sehingga Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan pihaknya mau tidak mau melakukan penutupan sementara beberapa perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang ditutup dimulai dari 11 Januari hingga 2 Februari 2021.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB (sebanyak) 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda," ungkapnya Rabu 3 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
Ia juga menjelaskan, dari 911 perusahaan yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, 901 diantaranya disebabkan karyawan yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Diserang Netizen, Susi Pudjiastuti: Saya Diidentifikasi sebagai Kadrunwati
Ratusan perusaahan tersebut berada disekitar DKI Jakarta.