Pemerintah Larang Sekolah Negeri Atur Seragam dan Atribut Berdasarkan Kekhususan Agama

- 3 Februari 2021, 21:52 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

Adapun Surat Keputusan Bersama itu berlaku hanya untuk sekolah negeri, kecuali sekolah yang berada di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Ditanya Susi Pudjiastuti Siapa Dirinya, Dewi Tanjung: Saya Bukan Menteri, hanya Caleg Gagal

Diketahui sebelumnya, di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, siswi non-muslim diharuskan memakai jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Surat Keputusan Bersama itu pun sebagai tanggapan pemerintah atas kasus tersebut.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah