Adapun Surat Keputusan Bersama itu berlaku hanya untuk sekolah negeri, kecuali sekolah yang berada di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Ditanya Susi Pudjiastuti Siapa Dirinya, Dewi Tanjung: Saya Bukan Menteri, hanya Caleg Gagal
Diketahui sebelumnya, di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, siswi non-muslim diharuskan memakai jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Surat Keputusan Bersama itu pun sebagai tanggapan pemerintah atas kasus tersebut.
***