Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

- 28 November 2020, 13:06 WIB
 Ilustrasi belajar di sekolah
Ilustrasi belajar di sekolah /pexels/agungpanditewiguna

Satriwan juga memohon kepada Kemendikbud dan Kemenag agar bersedia membantu secara langsung dalam memastikan kesiapan sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari 2021, yang di antaranya ialah kesediaan prasarana sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan serta izin orang tua.

Pemerintah terlebih dahulu telah memberitahukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam pemberitahuan SKB yang dipublikasikan pada hari Jumat, 20 November 2020 pemerintah pusat menyerahkan pengukuhan fungsi pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang sangat mengenal dan memahami kondisi, keperluan, dan potensi wilayahnya dalam memutuskan izin pembelajaran tatap muka yang akan berlangsung pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari mendatang.

 Baca Juga: Kritisi Kerumunan HRS Dipermasalahkan, Refly Harun: Kerumunan Bobby Nasution Juga Harus Dipidana

Kegiatan belajar tatap muka juga mesti dilaksanakan dengan izin bertingkat. Sejak dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, diteruskan dengan izin bertingkat dari satuan pendidikan dan orang tua.

Belajar tatap muka diizinkan tetapi tidak diharuskan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional sudah tidak berwenang dalam memperkenankan pembelajaran tatap muka.***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x