Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

- 28 November 2020, 13:06 WIB
 Ilustrasi belajar di sekolah
Ilustrasi belajar di sekolah /pexels/agungpanditewiguna

PR TASIKMALAYA - Satriwan Salim, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan bahwa pembukaan sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dengan orang tua dan tidak boleh terdapat unsur desakan terhadap orang tua hanya supaya anaknya diperkenankan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

“Pemerintah daerah juga tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua tanpa kecuali,” kata Satriwan melalui pernyatannya di Jakarta pada hari Sabtu, 28 November 2020.

Pemda dan sekolah pun wajib menyertakan orang tua. Sekiranya terdapat sejumlah orang tua yang tidak memperbolehkan anaknya datang ke sekolah, maka guru dan sekolah tetap harus melakukan kegiatan pembelajaran bagi siswa-siswa itu, baik daring atau luring.

 Baca Juga: Deklarasi Pilkada Serentak 2020, Bukti Komitmen Jabar Berikan Perlindungan kepada Masyarakat

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Satriawan menekankan, "sekolah juga tak boleh memaksa orang tua memberikan izin. Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa.”

P2G pun mengingatkan orang tua/komite sekolah, tak terkecuali organisasi guru dan komunitas supaya bekerja sama dalam mengawasi agenda pembukaan sekolah pada masa transisi di daerah mereka masing-masing.

Agar ketetapan Pemda dalam membuka sekolah pada bulan Januari 2021 mendatang sesuai dengan kesiapan sekolah, regulasi dan SOP teknis, izin orang tua, kesiapan murid dan guru, kesiapan fasilitas perincian cek protokol kesehatan, dan sebagainya.

Tidak sekedar terdorong oleh desakan atau penilaian politis di hadapan masyarakat.

 Baca Juga: Jangan Disepelekan! Berikut 5 Ciri Imunitas Tubuh Sedang Menurun

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x