Sekolah Bisa Dibuka Lagi Januari 2021, Berikut Syarat Daftar Periksa untuk Pembelajaran Tatap Muka

- 25 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. //ANTARA FOTO//Arnas Padda
PR TASIKMALAYA - Melalui surat keputusan bersama empat menteri, Pemerintah pusat akan memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 mulai Januari tahun depan. 
 
Kegiatan belajar yang dilangsungkan secara tatap muka hanya diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. 
 
Terdapat 6 daftar periksa yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, di antaranya:
 
 
1.Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti ketersediaan toilet bersih yang layak, sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanirizer, tersedianya disinfektan.
 
2.Kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan wajib masker di lingkungan sekolah.
 
3. Memiliki alat pengukur suhu tubuh thermo gun
 
4. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes.
 
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan seperti data komorbid tidak terkendali, data kepemilikan akses transportasi yang aman, dara riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19, serta data riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.
 
6. Mendapat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan dari orang tua/wali.
 
 
"Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
 
Beberapa sekolah yang dapat membuka kembali pembelajaran tatap muka di antaranya PAUD, Pendidikan dasar dan Menengah dengan membatasi kapasitas maksimal perkelas. 
 
Untuk PAUD maksimal dalam satu kelas diisi oleh 5 orang siswa, untuk Pendidikan dasar dan Menengah, satu kelas akan diisi oleh 18 orang sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa akan diisi oleh 5 orang siswa. 
 
Pembelajaran yang akan dilakukan secara tatap muka ini tentu harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
 
 
Di antaranya, jaga jarak 1,5 meter, Pendidik dan peserta didik wajib bermasker, kantin sekolah tutup selama masa transisi selama dua bulan, melakukan rotasi waktu pembelajaran, kegiatan hanya untuk belajar mengajar serta kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler ditiadakan selama masa transisi dua bulan. 
 
Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah di antaranya tingkat risiko penyebaran Covid-19 adanya kesiapan fasyankes, kesiapan Satuan pendidikan, terdapatnya akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah.
 
Selain itu perlu diperhatikan juga mengenai kondisi psikososial dari peserta dirik, terpenuhinya kebutuhan fasilitas layanan pendidikan, tersedianya akses transportasi yang aman, aktifitas dan mobilitas warga antar daerah serta kondisi Geografis daerah.***
 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x