Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Ketentuannya Disini!

- 24 November 2020, 09:20 WIB
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka
Seleksi untuk menjadi sguru PPPK telah dibuka /twitter.com/Kemdikbud_RI

PR TASIKMALAYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI membuka kesempatan kepada guru honorer.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk membuka kesempatan yang adil bagi guru-guru honorer yang kompeten.

Baca Juga: Status Gender Millen Cyrus Bingungkan Penempatan Sel, Ahmad Syahroni: Libatkan Psikolog Jiwa

Tujuannya, agar guru honorer mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) agar melakukan pendaftaran serta mengikuti uji seleksi untuk menjadi guru Pegawai pemerintah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Lebih lanjut, guru-guru honorer tersebut terdaftar di data Pokok Pendidikan hingga tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Hadiri Acara HRS 50 Orang Dikabarkan Positif Covid-19, Berikut Penjelasan Pemkot Jaksel

Selain itu, bagi lulusan pendidikan profesi guru juga dapat mendaftar, dengan catatan saat ini tidak sedang mengajar.

Berbeda dengan tahun sebelumya (2020), terdapat empat poin penting yang menjadi pembeda penyelenggaraan seleksi guru PPPK.

Berikut pembeda penyelenggaraan seleksi guru PPPK dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dalam akun Instagram Kemendikbud pada Selasa 24 November 2020.

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG, bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Oleh karena itu, untuk mencapai satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kasus Bunuh Diri di Dunia Naik 200 Persen Sejak Lockdown?

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama berikutnya)

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud

Berikut syarat untuk mendaftar guru PPPK tahun 2021:

Baca Juga: Rusia akan Seret Google ke Pengadilan Setelah Telah Gagal Hapus Konten Terlarang

1. Merupakan tenaga honorer K-II;

2. Maksimal berumur 59 tahun per 1 April 2020;

3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum);

4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/Kota/Provinsi;

5. Sesuai wilayah tempat mengajar, serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, Selasa, 24 November 2020: Hujan Ringan di Sore Hari

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka, dan dibuktikan dengan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas;

7. Pada surat, dicantumkan informasi yang terdiri dari: NUPTK/NIK; nama; tempat dan tanggal lahir; nama sekolah; mata pelajaran; kabupaten/Kota/Provinsi.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah