Di Tengah Kesulitan Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tetap Salurkan Beasiswa Unggulan

24 September 2020, 20:12 WIB
ILUSTRASI untuk beasiswa.* / /Pixabay/McElspeth

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk tetap menyalurkan Beasiswa Unggulan (BU) di masa pandemi Covid-19.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan pihaknya membuka pendaftaran seleksi Beasiswa Unggulan.

Beasiswa itu diperuntukkan bagi jenjang sarjana, magister, doktoral, hingga nongelar.

Baca Juga: Anak-anak Bisa Bawa Virus Corona 100 Kali Lebih Banyak dari Orang Dewasa, PJJ Jadi Solusi yang Tepat

"Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik jalur gelar maupun nongelar," ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Abdul Kahar menambahkan program beasiswa itu dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober.

Program itu bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, sehingga bidang yang dibiayai adalah bidang yang relevan dengan pengembangan pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: 'Ngotot' Ingin Menang, Trump Tolak Serahkan Kekuasaan secara Damai Jika Kalah di Pemilu AS Mendatang

"Melalui program ini, kami harap dapat memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antarkelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin maupun yang tinggal di daerah tertinggal," ucap Abdul Kahar.

Pendaftaran beasiswa dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Beasiswa terbagi dua yakni bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbud.

Untuk beasiswa masyarakat berpretasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi pada tingkat internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari ini, Amblas Sebesar Rp 5.000

Persyaratannya yakni diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk program sarjana memiliki usia paling tinggi tahun, program magister memiliki usia 32 tahun, dan program doktoral berusia paling tinggi 40 tahun.

Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.

Baca Juga: Bongkar Habis Soal Rapid Test Covid-19 dari Awal hingga Kini, dr Tirta: Buka Mata Hati Lu Semua!

Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.

Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa "on going". Informasi lebih lanjut dapat mengakses https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler