Kabar Gembira bagi Pendidikan Tinggi, Permendikbud Keluarkan Kebijakan Penyederhanaan Akreditasi

1 September 2023, 12:40 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

PR TASIKMALAYA – Kabar gembira untuk Pendidikan Tinggi, lantaran telah keluar kebijakan penyederhanaan akreditasi kampus yang tak lagi memberatkan.

Sebelumnya, akreditasi Pendidikan tinggi dinilai sangat memberatkan kampus baik dari segi penilaiannya maupun dari segi pembiayaan.

Namun kini, kebijakan baru telah keluar dan sangat menguntungkan bagi Pendidikan tinggi. Respon positif pun datang dari berbagai kampus.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: KUR Syariah Pegadaian, Bunga Lebih Rendah dari Bank! Ajukan Sekarang Juga dan Cek Ketentuannya di Sini

Permendikbudristek tersebut diresmikan dalam balutan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

“Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Mendikbudristek, dikutip dari situs resmi Kemdikbud.

Keluarnya kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari berbagai kampus dan berbagai tokoh akademisi.

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori, menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Hati-hati, Minum Satu Soda Sehari Dapat Membunuh Anda Secara Perlahan, Ini Kata Penelitiannya

“Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujar Imam Buchori.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, juga memberikan dukungan penuh. Ia menyebut perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional.

Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik.

Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri turut menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini.

Baca Juga: Bank Mandiri Buka Program KUR Super Mikro untuk Alumni Program Prakerja, Cek Syaratnya di Sini! !

“Dengan sumber daya yang ada, sumber dana yang ada, yang selama ini dibebankan kepada perguruan tinggi ini nanti akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain. Sehingga akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Selain itu, Pipit Anggraeni, Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, juga turut memberikan apresiasi terkait adanya kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi.

Ia berharap, melalui kebijakan tersebut perguruan tinggi dapat meningkatkan dan fokus pada penyediaan layanan pendidikan sesuai standar serta optimalisasi dalam memberikan jaminan kepada masyarakat. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler