Wajib Tahu! Ini Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbudristek

- 1 Agustus 2023, 21:14 WIB
Simaklah berikut ini informasi tentang aturan seragam sekolah sejak SD hingga SMA yang diatur Kemendikbudristek.
Simaklah berikut ini informasi tentang aturan seragam sekolah sejak SD hingga SMA yang diatur Kemendikbudristek. /Pixabay.com/Nico_Boersen

PR TASIKMALAYA - Memasuki jenjang sekolah baru, peserta didik baru dan juga para orang tua perlu mempersiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan penggunaannya. 

Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan aturan perihal seragam sekolah dari mulai SD (Sekolah Dasar) hingga SMA (Sekolah Menengah Atas). 

Peraturan ini dibuat sebagai acuan para siswa untuk mentaati ketentuan pemakaian seragam yang telah disepakati secara konvensional. 

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemendikbud.ri pada Senin, 31 Juli 2023 aturan mengenai seragam sekolah ini sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Masih Ingat Norma Risma? Kini Kisahnya Bakal Dijadikan Film oleh Seorang Produser Terkenal

Adapun manfaat peraturan seragam di sekolah, di antaranya:

1. Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x