Pengamat Pendidikan Sebut Penghentian Tunjangan Profesi Guru SPK adalah Sikap Diskriminatif

23 Januari 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi Kegiatan Belajar di Sekolah.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diskriminatif.

Ia juga menyatakan peraturan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam hal ini penerima Tunjangan Profesi Guru dibeda-bedakan.

Baca Juga: Mengenal Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Guru yang mendapat tunjangan tersebut diketahui hanya yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Pasalnya, TPG ini kini diberhentikan sesuai dengan Perdirjen dan GTK Kemendikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019.

Dalam pion C nomor 2 regulasi tersebut dinyatakan bahwa TPG yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dihentikan dan pembayaran TPG untuk guru agama menjadi Kewenangan Kementerian Agama.

Baca Juga: Mengakibatkan Jatuhnya Korban, Virus Corona Belum Diidentifikasi sebagai Darurat Global oleh WHO

Sementara Indra menyatakan guru SPK yang sudah terverifikasi merupakan warga negara Indonesia dan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemendikbud.

Perdirjen juga ia nilai kontradiktif dalam menanggapi masalah tersebut.

Guru atau Kepala Sekolah yang punya sertifikat pendidik malah diabaikan oleh GTK, padahal seharusnya mereka mendapatkan nilai yang sempurna.

Dengan adanya hal tersebut, SPK akan kesulitan mempertahankan atau merekrut guru yang sudah punya sertifikasi.

Baca Juga: Tak Perlu Gunakan Alat, Push Juga Memiliki 8 Manfaat Kesehatan untuk Tubuh

Guru yang terverifikasi dalam hal ini tidak akan mau kehilangan keuntungan secara finansial.

Dampak lain yang bisa dihadapi yakni akan terjadinya migrasi guru SPK ke sekolah swasta dan akhirnya SPK akan menjadi kekurangan guru.

Bukan hanya merugikan sekolah namun hal ini juga akan berdampak kepada para pelajar di SPK.*** (Ditha Seftiawan/PR)

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan, Pengamat: Itu Melanggar UU Guru dan Dosen.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler