Catat! Ini Cara Cek Kendaraan Sudah Uji KIR atau Belum, Mudah Lewat Online

17 Mei 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi bus. /Unsplash/Jalal Kelink

PR TASIKMALAYA - Beberapa kendaraan memerlukan salah satu uji tes yang memang juga tercantum dalam regulasi, yakni uji KIR atau pengecekan secara berkala. Simak cara cek kendaraan tersebut sudah melakukan hal itu atau belum di sini.

Perlu diketahui, pengujian ini terhitung wajib dilakukan bagi beberapa kategori kendaraan. Salah satu yang paling umum adalah kendaraan yang biasa digunakan sebagai angkutan umum.

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan digunakan tersebut secara kondisi layak untuk beroperasi dan dapat digunakan dengan jaminan keselamatan untuk digunakan sebagai angkutan umum.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Indonesia Baik pada Jumat, 17 Mei 2024, pengujian KIR ini dilakukan secara berkala pada bagian-bagian tertentu dari kendaraan untuk memenuhi syarat teknis dan layak jalan yang berlaku.

Baca Juga: Gojo Satoru Kembali? Cek Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 260 Bahasa Indonesia

Dalam hal ini, sebagai pengujian yang wajib dilakukan pada kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum seperti bus atau mobil pikap, pengujian ini juga wajib dilakukan pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti truk.

Dengan begitu, siapapun orang yang memiliki angkutan dengan kategori tersebut, wajib baginya melakukan uji KIR tersebut untuk memastikan kelayakan dan lolos uji syarat yang ditentukan.

Lalu bagaimana cara agar kita dapat mengetahui bahwa kendaraan tersebut sudah melakukan pengujian atau belum? Berikut kami berikan langkah-langkah mudahnya di bawah ini.

Cara cek kendaraan sudah uji KIR atau belum
Dalam melakukan pengecekan ini, seseorang dapat melakukan beberapa langkah mudah hanya melalui portal khusus secara online. Dengan mengaksesnya, setiap orang dapat mengetahui sebuah kendaraan sudah melakukan pengujian wajib tersebut atau belum.

Baca Juga: Memasuki Babak Baru, HYBE Sebut Min Hee Jin Ingin Investor Luar Ambil Alih ADOR

1. Kunjungi laman spionam.dephub.go.id

2. Pilih dan klik menu “Cek Kendaraan”

3. Masukan plat nomor kendaraan yang hendak diketahui status pengujiannya

4. Pastikan saat menulis plat nomor tersebut ditulis sesuai dengan apa yang dilihat dengan kombinasi huruf dan angka

5. Pilih dan klik menu “Cari”

6. Sistem akan membawa Anda pada informasi terkait kendaraan tersebut. 

Baca Juga: Ide Liburan Hemat di Bandung: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga Paling Hits

Setelah sistem mengeluarkan informasi tersebut, Anda dapat mengetahuinya dengan data yang diberikan oleh sistem tersebut. Dimana informasi yang akan diberikan adalah sebagai berikut.

1. Nomor kendaraan

2. Nama perusahaan

3. Jenis angkutan

4. Nomor Kartu Pengawasan (KPS)

5. Masa berlaku KPS

6. Jumlah seat atau tempat duduk

7. Nomor uji berkala

Baca Juga: Reaksinya yang Lucu Saat Berinteraksi dengan Penonton Following, Shin Hye Sun Dapat Pujian Penggemar

8. Masa berlaku uji berkala

9. Merek

10. Nomor rangka

11. Nomor mesin

12. Nomor SRUT

Jika seluruh informasi di atas tertera dalam informasi tersebut, maka dapat dipastikan bahwa kendaraan yang dimaksud telah melakukan pengujian sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler