Baca Juga: Cek Fakta: Kasus Menghilangkan Nyawa Vina Cirebon Ditutup
Namun karena pihak termohon dari Polda Jabar tidak hadir, maka sidang perdana ditunda hingga tanggal 1 Juli 2024.. Jika pihak termohon tidak hadir untuk kedua kalinya, maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kehadiran termohon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya dari tim kuasa hukumnya mengikuti jadwal agenda kepolisian yang sudah dijadwalkan.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules pada 26 Juni.
Maka dengan ini, klaim mengenai Presiden Jokowi dan Kapolri mencopot jabatan Kapolda Jabar karena membatalkan sidang Pegi dinyatakan HOAKS.***