Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Susun Aturan dalam Melakukan Pengamanan di Kompetisi Sepak Bola Indonesia

- 12 Oktober 2022, 12:40 WIB
Polri tengah menyusun aturan dalam melakukan pengamanan di kompetisi sepak bola di Indonesia, menyusul adanya tragedi Kanjuruhan.
Polri tengah menyusun aturan dalam melakukan pengamanan di kompetisi sepak bola di Indonesia, menyusul adanya tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan di Pegunungan yang Bisa Sebabkan Banjir dan Longsor pada Wilayah Sumatera Utara

Seperti yang diketahui bersama bahwa kerusuhan tersebut terjadi setelah pertandingan usai antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 di pekan ke 11.

Pertandingan Big Match tersebut berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu dan berhasil dimenangkan oleh tim tamu dengan skor akhir Arema FC 2-3 Persebaya Surabaya.

Kerusuhan tersebut dipicu akibat kekalahan yang dialami oleh Arema FC sehingga menyebabkan sejumlah Aremania turun dan memasuki ke area lapangan.

Akibatnya terdapat sebanyak 132 orang korban yang meninggal dunia, 506 orang mengalami luka ringan dan 23 orang mengalami luka berat dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Tidak Percaya Diri? Pastikan Melalui Gambar yang Dilihat

Kemudian Polri telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang lainnya dari personel Polri.

Tiga orang tersangka dengan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diantaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno.

Sementara itu tiga tersangka lainnya dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah