PR TASIKMALAYA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan bahwa 20 personil anggota polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang pada sejak awal untuk dapat mengusut secara tuntas dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri juga telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dikabarkan Penuhi Panggilan Polisi yang Dijadwalkan Hari Ini
Enam orang tersangka di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan juga Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja,” tegasnya.
Selain itu Irjen Dedi Prasetyo juga berharap kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada Polri.