PR TASIKMALAYA - Mantan pemain Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas digugat ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan oleh wanita yang diduga mantan istri sirihnya, Amalia Fujiawati.
Gugatan yang dilayangkan kepada Bambang Pamungkas tersebut terkait dengan status hak anak.
Bambang Pamungkas menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 April 2021.
Akan tetapi, sidang yang menyangkut Bambang Pamungkas harus tertunda lantaran hakim ketua masih menjalani perawatan dikarenakan positif Covid-19.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Beri THR 2021, Uu Ruzhanul: Perusahaan Dapat Berkembang dan Kaya Karena Karyawan
Bepe, sapaan akrabnya, tampaknya tidak menunjukkan batang hidungnya untuk hadir dalam proses persidangannya hari ini.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan kanal YouTube MOP Channel pada Rabu, 14 April 2021, kuasa hukum Bepe, Khasannul, SH mengatakan proses sudah bergulir di persidangan, dan kita hormati proses tersebut.
"Kita yang mewakili dong, kalau tanpa kuasa ya dia (Bambang Pamungkas) hadir sendiri," ucap Khasannul menambahkan.
Khasannul menjelaskan bahwa, belum mau berbicara terkait substansi, tetapi akan melakukan bantahan terhadap sesuatu hal yang tidak benar.
Kuasa hukum Bepe belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait persidangan status hak anak kliennya itu.
"Agenda selanjutnya masih menunggu karena ini masih dalam proses mediasi," ujarnya.
Menurut keterangan kuasa hukum BP, pihaknya ingin menetapkan waktunya terlebih dahulu, sembari menunggu konfirmasi dari informal.
Selanjutnya, menurut penjelasan dari kuasa hukum Amalia, Wati Trisnawati, SH, untuk proses agenda mediasi belum ditentukan kapan akan dilaksanakan.
"Menunggu para prinsipal untuk hadir juga," tambah Wati.
Wati mengatakan, untuk proses selanjutnya ialah penunjukkan hakimnegator, kemudian menentukan waktunya kapan akan melakukan mediasi.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait pelaksanaan proses mediasi akan dilaksanakan, Wati menjawab maksimal sebelum tanggal 5 Mei 2021.
Kuasa hukum Amalia Fujiawati mengungkap alasan gugatan yang dilayangkan kepada BP karena pengesahan asal-usul anak dan nafkah.
"Jadikan anak itu ditetapkan sebagai anak dari orang tua kandung ya dari Bu Amalia dan Pak Bambang," pungkas Wati.***