Pemerintah akan Salurkan Bantuan bagi Pelaku Budaya melalui Program APB

- 21 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Dok. Pikiran Rakyat/

Program ABD di antaranya:

Prioritas I
- Tidak memiliki mata pencaharian selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang secara signifikan
- Pelaku budaya berpenghasilan paling besar Rp.5 juta per bulan sebelum pandemi.
- Pelaku budaya telah berkeluarga dan berpenghasilan antara Rp.5-10 juta per bulan sebelum pandemi.

Prioritas II
- Belum atau tidak berkeluarga dengan penghasilan Rp 5-10 juta per bulan sebelum pandemi
- Berpenghasilan kurang dari Rp.10 juta per bulan sebelum pandemi

Baca Juga: Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Beberapa kegiatan kebudayaan yang terkendala akibat Pandemi Covid-19 yang akan menerima program Apresiasi Pelaku Budaya di antaranya:
- Pementasan Tari Tradisional
- Pertunjukan Musik
- Lokakarya Budaya
- Festival Kesenian
- Pameran Seni Rupa
- Pertunjukan Bioskop

"Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktifitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami harap bantuan ini busa membuat kreativitas mereka tetap menggeliat di masa pandemi ini," kata Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan dikutip PikiranRakyat.Tasikmalaya.com dari Antara***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah