Program ABD di antaranya:
Prioritas I
- Tidak memiliki mata pencaharian selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang secara signifikan
- Pelaku budaya berpenghasilan paling besar Rp.5 juta per bulan sebelum pandemi.
- Pelaku budaya telah berkeluarga dan berpenghasilan antara Rp.5-10 juta per bulan sebelum pandemi.
Prioritas II
- Belum atau tidak berkeluarga dengan penghasilan Rp 5-10 juta per bulan sebelum pandemi
- Berpenghasilan kurang dari Rp.10 juta per bulan sebelum pandemi
Baca Juga: Kades Garut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Beberapa kegiatan kebudayaan yang terkendala akibat Pandemi Covid-19 yang akan menerima program Apresiasi Pelaku Budaya di antaranya:
- Pementasan Tari Tradisional
- Pertunjukan Musik
- Lokakarya Budaya
- Festival Kesenian
- Pameran Seni Rupa
- Pertunjukan Bioskop
"Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktifitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami harap bantuan ini busa membuat kreativitas mereka tetap menggeliat di masa pandemi ini," kata Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan dikutip PikiranRakyat.Tasikmalaya.com dari Antara***