Pura-Pura Jadi Gelandangan, Kurir Sabu Nyaris Kelabui Polisi

- 20 November 2020, 10:30 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus sabu senilai Rp9 miliar.
Konferensi pers pengungkapan kasus sabu senilai Rp9 miliar. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Majene berhasil digagalkan oleh Diresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp 9 miliar dari total berat lima kilogram sabu.

Dalam aksinya pelaku berinisial L (38) berpura-pura menjadi gelandangan dengan membawa kantong kresek yang berisi sabu.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi, BNPB Luncurkan CekPosisiMerapi Guna Cegah Potensi Bahaya Erupsi Gunung Merapi

Pelaku L ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Jumat, 13 November 2020.

Dalam pengangkapannya itu, tersangka nyaris berhasil lolos karena sempat menyamar sebagai gelandangan dan berjalan kaki menyusuri jalan.

"Setelah kami timbang, jumlah yang didapat Tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar itu, sejumlah lima kilogram," kata Kapolda Sulbar Irjen Pol. Drs. Eko Budi Sampurno M.Si pada Kamis, 19 November 2020.

Lebih lanjut, menurutnya, sabu yang didapat dari tangan tersangka berada dalam lima kemasan plastik yang masing-masing berukuran satu kilogram.

Baca Juga: Samakan Langkah dengan AS, Indonesia Cabut Izin Edar Obat Klorokuin untuk Pengobatan Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x