PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol yang sempat ramai dibicarakan, disebut masih wacana.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, Rabu, 18 November 2020.
"Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana," kata Melki dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Milad ke-108, Puan Maharani Akui Bangga pada Sumbangsih Muhammadiyah
Dikabarkan, pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya penolakan dari beberapa perajin minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebab, jika RUU Minol disahkan menjadi Undang-undang, maka akan mematikan perekonomian mereka.
Melki mengatakan, pembahasan RUU ini tentunya tidak akan cepat diselesaikan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan meminta pendapat banyak pihak.
Baca Juga: 4 Kg Narkotika Gagal Diedarkan, Seorang Kurir Ekstasi Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ia menambahkan bahwa UU yang dibuat seharusnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang selama ini berjalan.
Melki menungkapkan, ia akan menyetujui jika UU yang dibuat untuk membatasi atau mengatur bagaimana produksi minuman beralkohol benar-benar tepat dibuat.