RUU Minol Masih Wacana, Diminta Jangan Batasi Usaha Perajin Minol Tradisional

- 18 November 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Foto: Pixabay/Bessi/

PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol yang sempat ramai dibicarakan, disebut masih wacana.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, Rabu, 18 November 2020.

"Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana," kata Melki dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Milad ke-108, Puan Maharani Akui Bangga pada Sumbangsih Muhammadiyah

Dikabarkan, pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya penolakan dari beberapa perajin minuman beralkohol di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebab, jika RUU Minol disahkan menjadi Undang-undang, maka akan mematikan perekonomian mereka.

Melki mengatakan, pembahasan RUU ini tentunya tidak akan cepat diselesaikan karena banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan meminta pendapat banyak pihak.

Baca Juga: 4 Kg Narkotika Gagal Diedarkan, Seorang Kurir Ekstasi Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ia menambahkan bahwa UU yang dibuat seharusnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang selama ini berjalan.

Melki menungkapkan, ia akan menyetujui jika UU yang dibuat untuk membatasi atau mengatur bagaimana produksi minuman beralkohol benar-benar tepat dibuat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x