Pertimbangkan Kondisi Lingkungan, Pemerintah Stop Penjualan Premium dan Pertalite di Jawa-Bali

- 13 November 2020, 22:00 WIB
Petugas mengisi pertalite di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 3 September 2020.
Petugas mengisi pertalite di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 3 September 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Arif Hidayah

PR TASIKMALAYA - Kabar tentang diberhentikannya penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada 2021 mendatang kini tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah telah menyampaikan konfirmasi bahwa hal tersebut telah disampaikan oleh seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat 13 November 2020, Karliansyah berikan keterangan.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Tempat Pengungsian Merapi, Kemensos Siapkan Tenda Merah Putih

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan
dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O sebagai upaya menggiring masyarakat untuk mulai beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Namun sayangnya, di tengah upaya tersebut data penjualan bensin masih menunjukkan premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.

Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut.

Baca Juga: Buka Suara Soal Isu Subsidi Gaji Tahap 2 yang Ditunda, Ida Fauziyah: Hal itu Tidak Benar

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x