Tersangka Kejagung Bertambah Tiga Orang, Polri: Diantaranya dari Perusahaan Pembersih Lantai

- 13 November 2020, 16:37 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020: DPR RI berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung karena banyak kasus besar yang ditangani.
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020: DPR RI berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung karena banyak kasus besar yang ditangani. /ANTARA//ANTARA

PR TASIKMALAYA – Irjen Pol Raden Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, terdapat tiga tambahan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Irjen Pol Raden Argo Yuwono, ketiga tersangka tersebut diantaranya merupakan peminjam bendera PT APM serta perusahaan pengadaan pembersih lantai, Top Cleaner dan aluminium compositer panel (ACP).

“Tersangka yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar, sehingga kami tadi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD, J, dan IS,” ungkap Irjen Argo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Enam Hakim Dapat Bintang Mahaputra, Bintang Emon: dari Lahir Udah Punya, Gaperlu Repot jadi MK

Selanjutnya, tersangka MD berperan selaku peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM, serta memberikan perintah untuk membeli minyak lobi merek Top Cleaner.

Lainnya, tersangka inisial J melakukan survei kondisi gedung serta tidak berpengalaman dalam hal konsultan perencana aluminium composite panel (ACP).

Tersangka inisial IS perannya untuk menunjuk PT IN, sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Baca Juga: Desak Seluruh Dunia Tegaskan Program Rudal Nuklir, Raja Salman: Tekankan Bahaya Proyek Regional Iran

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah