Wishnutama Sebut Mekanisme Alur Dana Hibah Harus Dipahami Hotel dan Restoran

- 11 November 2020, 19:47 WIB
Menparekraf Wishnutama Kusubandio.
Menparekraf Wishnutama Kusubandio. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menjelaskan dana hibah pariwisata.

Dana yang melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas oleh pemerintah.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajak para pelaku industri hotel dan restoran untuk memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.

Baca Juga: Imbau Remaja Usia 15-19 Tahun Tak Boleh Melahirkan, Mendes PDTT: Wujudkan Desa Ramah Perempuan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 11 November 2020 dari Antara.

Wishnutama dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 10 November 2020 mengatakan, untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel, dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini.

Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan pemulihan kondisi akibat penurunan pendapatan asli daerah (PAD) karena pandemi.

Baca Juga: Miliki Indeks Glikemik Rendah, 5 Jenis Sayuran ini Cocok Untuk Penderita Diabetes

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020.

Kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).

5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

Baca Juga: Jabar Raih Penghargaan Posisi Kedua dalam Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif 2020

Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel, dan restoran.

Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif, jelas Wishnutama.

Wishnutama menuturkan mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Baca Juga: Warkop Jadi Tempat Berkumpul Tim Sukses, DKPP: Seluruh KPU dan Bawaslu Tidak Boleh ke Sana

Hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel, dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x