Terpidana Perantara Suap Hakim PN Jaksel Berakhir di Lapas Cipinang

- 5 November 2020, 16:54 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PR TASIKMALAYA - Jaksa eksekusi KPK telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan seorang terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Tipikor mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, M Ramadhan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pendukung Lancarkan Aksi Protes, Sebut Suara Trump di Arizona Sengaja Tak Dihitung

“Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan (menjebloskan) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, pada Rabu 4 November 2020,” kata Ali Fikri, Kamis 5 November 2020. 

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Ali mengatakan, Ramadhan akan menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Ahli Waris Bongkar Makam 9 Jenazah Pasien Covid-19 dari TPU Bungus Padang

Dirinya menjelaskan, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tetap menyatakan terpidana Ramadhan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena menerima suap.

Sementara itu, pada 11 Juli 2019, Ramadhan telah divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap senilai Rp180 juta ditambah dengan 47 ribu Dolar Singapura (SGD)  untuk dua orang Hakim PN Jakarta Selatan, masing-masing R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap untuk dua Hakim PN Jaksel itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Baca Juga: Segera Dirilis, Berikut Daftar Permainan yang Tersedia di PlayStation 5

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ramadhan 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Bambang Hermanto, M Arifin, Rustiono, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah