Terpidana Perantara Suap Hakim PN Jaksel Berakhir di Lapas Cipinang

- 5 November 2020, 16:54 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap untuk dua Hakim PN Jaksel itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Baca Juga: Segera Dirilis, Berikut Daftar Permainan yang Tersedia di PlayStation 5

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ramadhan 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Bambang Hermanto, M Arifin, Rustiono, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah