Keponakan Prabowo Gelontorkan  Sumbangan Dana Kampanye Terbesar di Pilkada Tangsel

- 3 November 2020, 07:01 WIB
Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,  Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo.
Keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo. /KPU Tangsel

“Berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK. Pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya 75 juta per orang,” ujar Taufiq.

Baca Juga: AS Perpanjang Fasilitas GSP di Indonesia, Retno Marsudi: Wujud Konkret Kemitraan Strategis

Namun, untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN, hanya diperbolehkan menyumbang dana kampanye maksimal 750 juta kepada pasangan calon.

“Jika ada kelebihan sumbangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. Kalau sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah