“Berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK. Pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya 75 juta per orang,” ujar Taufiq.
Baca Juga: AS Perpanjang Fasilitas GSP di Indonesia, Retno Marsudi: Wujud Konkret Kemitraan Strategis
Namun, untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN, hanya diperbolehkan menyumbang dana kampanye maksimal 750 juta kepada pasangan calon.
“Jika ada kelebihan sumbangan, maka akan dikembalikan ke kas negara. Kalau sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu,” jelasnya.***