1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI);
2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan Safety Belt;
3. Mengemudikan ranmor dalam pengarus alkohol;
4. Pengendara ranmor yang melawan arus;
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;
Baca Juga: Sutet Rusak saat Hujan Petir, Sebagian Wilayah Jakarta dan Bekasi Alami Pemadaman Listrik
6. Pengemudi yang menggunakan Handphone pada saat mengemudikan kendaraan;
7. Pengendara motor yang masih di bawah umur;
8. Keabsahan admnistrasi ranmor (surat-surat).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Club Moge