Tilang Elektronik Siap Dicoba, Kapolres Metro Bekasi: Pelat Merah Tidak Kebal

- 7 Maret 2020, 14:06 WIB
SIMPANG Sentra Grosir Cikarang menjadi satu dari tiga titik pemasangan kamera tilang elektronik di Kabupaten Bekasi.*
SIMPANG Sentra Grosir Cikarang menjadi satu dari tiga titik pemasangan kamera tilang elektronik di Kabupaten Bekasi.* /PRADITA KURNIAWAN SYAH/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi tengah dalam progres menerapkan tilang elektronik. Dalam waktu dekat, tilang elektronik ini akan diujicobakan.

Sebelum final diujicobakan, Kapolres Kombes Pol Hendra Gunawan memastikan kendaraan pelat merah milik instansi pemerintah tidak kebal tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/e-TLE).

Dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara bahwa penerapan tilang elektronik ini akan diujicobakan pertama kali di Simpang Setra Grosir Cikarang (SGC).

Baca Juga: Baling-baling Mendadak Berhenti Berputar, Helikopter Militer Myanmar Jatuh

Kepolisian Resor Metro Bekasi akan mulai menerapkan tilang elektronik dalam waktu dekat.

Dalam penerapannya, tilang elektronik ini berlaku untuk semua pelanggar. Bahkan untuk kendaraan pelat merah yang dimiliki instansi pemerintah tidak kebal tilang elektronik.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Ia mengatakan kepolisian akan tetap memberlakukan sanksi bagi para pengendara berpelat merah jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Tiga Pasien Diduga Virus Corona Diisolasi RSUD Tasikmalaya, Salah Satunya Warga Filipina

"Tidak ada pengecualian, termasuk kendaraan berpelat merah apabila melakukan pelanggaran akan kita tindak," kata Hendra dalam pernyataannya.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x