Lalu, dugaan menghalagi penyelenggaraan pemilihan melaksanakan tugas sebanyak 3 kasus, dugaan kampanye dan menghina, menghasut, SARA 3 kasus, mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon dua kasus, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 kasus.
Selanjutnya dugaan kampanye melibatkan para pihak yang dilarang dua perkara, kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan satu perkara, dan mahar politik satu perkara.
Baca Juga: Koperasi Kini Bisa Manfaatkan Sistem Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaannya
Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan.
“Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak dua perkara, P-19 satu perkara, P-21 tiga perkara, tahap II tujuh perkara, SP3 10 perkara,” tutupnya.***