Berbeda dengan Jawa Barat, UMP Jawa Tengah Justru Naik 3,27 Persen di Tahun 2021

- 31 Oktober 2020, 20:23 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Foto: PIXABAY/EmAji//

PR TASIKMALAYA - Keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. 

Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat 30 Oktober 2020.

Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.

Baca Juga: Menlu AS Singgung Isu Komunis di Indonesia, Fraksi PDIP Mempertanyakannya: Ada Apa?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP tahun 2021 naik 3,27 persen.

Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90),” kata Ganjar, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dari laman Pemprov Jateng.

Baca Juga: Rekor Baru! Amerika Serikat Laporkan 100.000 Tambahan Kasus Covid-19 Dalam Satu Hari

“Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” tambahnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.

Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar menekankan, dengan penetapan ini maka dua daerah yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Antisipasi Badai Terkuat di Dunia, Pemerintah Filipina akan Evakuasi Ribuan Warganya

Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya. Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp 1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP," kata Sakina.

Baca Juga: Armenia dan Azerbaijan Terus Bertempur, Kedua Belah Pihak Sepakat Tak akan Targetkan Warga Sipil

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan. UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x