Progress Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian PT Freeport Minim, DPR minta Pemerintah Tega

- 31 Oktober 2020, 08:30 WIB
FREEPORT
FREEPORT /dok.Antara/

PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pemerintah harus tegas meminta PT Freeport Indonesia menuntaskan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), paling lambat tiga tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

Dia mengatakan sekiranya PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter tersebut, maka pemerintah dapat melarang ekspor konsentrat tembaga PTFI.

"Jika hingga tahun 2023, PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, maka menurut aturan perundang-undangan, haram hukumnya PTFI mengekspor konsentrat," ujar Mulyanto pada Jumat 30 Oktober 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Baca Juga: Hari Lahir Nabi Muhammad, Israel Cegah 2.000 Orang Lebih Palestina Masuk Masjid Ibrahim Hebron

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 170 A UU Minerba bahwa ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat hanya dibatasi tiga tahun sejak UU itu berlaku pada 10 Juni 2020.

Artinya, setelah 10 Juni 2023, maka tidak boleh ada lagi ekspor konsentrat.

"UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020, maka paling lambat pada tahun 2023, PTFI harus sudah selesai membangun smelter. Tapi hingga kini, progres-nya sangat minim, minta mundurkan jadwal. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya," ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan itu meminta Pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter, sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Menlu Armenia dan Azerbaijan bertemu di Jenewa, Selesaikan Konflik di Nagorno-Karabakh

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x