Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Khusus Pemasyarakatan Ditangkap Pihak Berwajib

- 30 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

Kemudian barang bukti tersebut diambil oleh seorang laki-laki menggunakan mobil merek Honda Jazz warna abu-abu dengan plat BM 1085 NX yang tercatat milik A (istri S).

Kedua pelaku kabur dari TKP namun Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1.000 butir Happy Five.

Setelah itu pada Rabu 21 Oktober 2020, jajaran Tim Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk Joko, tersangka yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan samping Showroom Yamaha, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.

Sedangkan, tersangka W yang membawa mobil Honda Jazz dibekuk di counter HP di Jl Garuda Sakti KM. 7 samping Masjid Nur Huda, Pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Guna Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali, Kemenparekraf Buat Program Revitalisasi Destinasi Wisata

Dari interogasi, polisi berangkat menuju rumah kontrakan W. Polisi kembali menemukan dan menyita 1 kg sabu dan 970 butir Happy Five.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan, ternyata kurir (J) dikendalikan oleh napi kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama S. S juga mengendalikan kurir lainnya F jaringan Internasional yang saat ini masih DPO di Malaysia.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah