Pastikan Pasien Covid-19 dapat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020, KPU Medan: Sediakan APD di TPS

- 30 Oktober 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

"Pemilih yang positif Covid-19 dan isolasi mandiri di rumah, pastikan keluarga atau tetangganya menyampaikan kepada petugas untuk dilayani pencoblosannya di rumah," ujarnya pada Kamis 29 Oktober 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

"Nanti petugas bersama saksi akan datang ke rumah yang bersangkutan memakai APD lengkap. Makanya nanti di setiap TPS akan disediakan baju hazmat, untuk melayani pemilih-pemilih yang statusnya seperti ini," sambungnya.

Rinaldi menuturkan, pihaknya juga akan meminta data warga yang melakukan isolasi mandiri, kepada Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.

Sementara untuk pasien positif Covid-19 yang dikarantina di rumah sakit, ia menjelaskan akan dilayani petugas yang datang langsung ke rumah sakit seperti pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kabur Selama Tiga Hari dari RS, Satgas Surakarta: Tetap Cari Pasien itu

Akan tetapi, petugas yang datang ke rumah sakit akan menggunakan APD lengkap.

Selain itu, petugas juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak rumah sakit untuk hal ini.

Rinaldi beranggap pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya yang akan ditetapkan dalam PKPU.

"Pada prinsipnya undang-undang memerintahkan KPU tetap melayani agar setiap warga dapat memberikan hak suaranya," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 30 Oktober 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah