Jemaah yang Tak Sesuai Kriteria Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi Dipastikan Gagal Berangkat

- 29 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

Selain usia, terdapat sejumlah persyaratan lain yang diterapkan oleh Saudi seperti penerapan protokol kesehatan.

Arfi menegaskan, keputusan penundaan ini merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.

Hal tersebut berkaitan juga dengan dengan ketentuan yang diberikan Pemerintah Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.

Baca Juga: Manfaat Konsumsi Kedelai, Salah Satunya Cegah Kadar Gula Darah Naik

“Bagi jemaah yang sudah mendaftar, namun belun memenuhi syarat kebengkerakatan , dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” tegasnya.

Arfi menjelaskan, sebanyak 21.418 orang yang daftar memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan nomor porsi, sekaligus telah melakukan pembayaran.

“dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket kebengrakatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februasi 2020,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x