Pengirim tersebut mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan dari narapidana narkotika yang bernama Iis.
Baca Juga: Polda Sulsel Musnahkan 14,6 Kg Sabu, Kapolda: Akumulasi dari Kasus Pengungkapan Narkotika
Selanjutnya, pihak lapas akan melakukan koordinasi dengan Kadiv pas dan Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk mengurus kasus tersebut.
Langkah selanjutnya, kasus dan pelaku dilimpahkan bersamaan dengan barang bukti yang berupa tiga paket sabu-sabu ke pihak polres.
Selain itu, narapidana (Iis) saat ini telah dipisahkan ke dalam sel khusus.***