Polisi Amankan Pelaku Penyelundupan Etnis Rohingya di Aceh Utara, 2 Pelaku Berhasil Kabur

- 27 Oktober 2020, 20:05 WIB
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020.* /RAHMAD
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020.* /RAHMAD /

PR TASIKMALAYA – Penyelundupan manusia merupakan tindakan yang berlawanan dengan hukum.

Di Indonesia, tindakan tesebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.

Seperti pelanggaran yang dilakukan di Aceh Utara, dimana empat orang pelaku diduga menyelundupkan etnis Rohingya melalui kapal ikan.

Baca Juga: Tri Rismaharini Komitmen Kembangkan Potensi Pekerja Seni Kota Surabaya

Melalui Ditreskrimum, Polda Aceh telah berhasil mengamankan empat pelaku tersebut.

Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing beinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).

Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk dalam daftar DPO, masing-masing berinisial AJ dan AR.

Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Belasan Tersangka Pembakaran Ambulans, 3 Orang Masih di Bawah Umur

“TKP di Desa Lapang Kecamatan Seuneundon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” ucapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 27 oktober 2020.

Menurut Sony, barang bukti yang diamankann petugs berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitammerk Garmin made in Taiwan.

“Kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat Sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Aceh Utara,” terangnya.

Baca Juga: Musim Penghujan, Dua Daerah di Jawa Tengah Siaga Potensi Bencana

Ia menjelaskan, perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penyelundupan manusia etnis Rohingya dengan menjemput di tengah laut Seuneundon, Aceh tara dengan menggunakan kapal penangkap ikan itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2020.

Baca Juga: Buntut Karikatur Nabi Muhammad, Presiden Turki Serukan Boikot Produk Prancis

Selanjutnya dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya, pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x