Selain itu, Heru juga menempatkan uangnya untuk bermain judi atau kasino dan juga membayar utang terkait judi tersebut.
Baca Juga: Banyak Tuduhan Negatif ke Pemerintah, Menpan RB: Silakan Kritik Tapi Jangan Fitnah dan Menhujat
Heru dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sementara itu dalam kasus TPPU, terdakwa Heru Hidayat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.7 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup untuk membayar uang pengganti.***