Gunakan Hasil Korupsi Jiwasraya untuk Foya-Foya dan Judi, Hakim Tuntut Hukuman Berat Heru Hidayat

- 27 Oktober 2020, 11:03 WIB
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat /Antara/Desca Lidya Natalia

Selain itu, Heru juga menempatkan uangnya untuk bermain judi atau kasino dan juga membayar utang terkait judi tersebut.

Baca Juga: Banyak Tuduhan Negatif ke Pemerintah, Menpan RB: Silakan Kritik Tapi Jangan Fitnah dan Menhujat

Heru dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sementara itu dalam kasus TPPU, terdakwa Heru Hidayat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.7 triliun. Jika Heru tidak membayar, asetnya akan disita hingga cukup untuk membayar uang pengganti.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x